JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman enam tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong atau hoax melalui media eletronik, yang dilakukan oleh terdakwa Ratna Sarumpaet.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet, dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara, ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Joni.
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim yang memeriksa untuk menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan tindak pidana atas perbuatannya, yang telah menyiarkan berita bohong.
Sebelumnya, Ratna mengatakan bahwa wajahnya lebam karena dianiaya dua orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Padahal pada faktanya ia menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.