KARAWANG-Ribuan kendaraan pemudik yang akan balik ke Jakarta dan sekitarnya disuruh putar-balik saat penyekatan di titik pemeriksaan kilometer 47 jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.
Kepala Satuan Lalu-lintas Polres Kabupaten Karawang, AKP Bima Gunawan, di Karawang, Rabu (27/05), mengatakan, kendaraan yang disuruh putar-balik itu didominasi kendaraan pribadi.
Ia menyampaikan, pada Selasa (26/05) pukul 08.00-24.00 WIB ada 1.129 kendaraan yang disuruh putar-balik. Dari jumlah yang diputar balik, sebanyak 1.114 kendaraan pribadi, sembilan mobil elf dan enam bus, katanya.
Sedangkan pada Rabu, mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB, ada 282 kendaraan yang disuruh putar-balik, terdiri atas 279 kendaraan pribadi dan tiga unit kendaraan bus.
Menurut dia, kendaraan diputar balik karena pengendara tidak bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Sebab, sesuai Pergub Nomor 47/2020 yang mensyaratkan SIKM untuk keluar-masuk DKI Jakarta.