JAKARTA - Mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR RI 2014-2019, Romahurmuziy alias Rommy, divonis 2tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta, dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
Mengadili, menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, dan dakwaan kedua alternatif kedua, ujar Ketua majelis hakim Fashal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/1).
Menjatuhkan pidana pada terdakwa Muhammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2tahun dan denda Rp 100 juta, sambung Fashal.
Dalam amar putusan itu, hakim menyatakan ada beberapa pertimbangan yang memberatkan Rommy, seperti perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, juga hakim melihat hal yang meringankan seperti terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya, berlaku sopan, memiliki tanggungan keluarga, mengembalikan uang yang diterima, dan tidak menikmati uang yang diterima.