JAKARTA - Rancangan Undang-undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) ditargetkan selesai 2020, setelah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) 2020.
Targetnya di tahun 2020 akan diselesaikan karena sudah program legislasi nasional DPR, ujar Direktur Proteksi Infrakstruktur Informasi Kritikal Nasional (IIKN) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Agung Nugraha, ditemui usai Forum Diskusi Telematika Akhir Tahun 2019 di Jakarta, Senin (23/12).
Masuknya RUU KKS dalam Prolegnas 2020, artinya rancangan undang-undang tersebut akan dibahas lagi oleh pemerintah dengan DPR.
RUU KKS pada periode 2014-2019 diusulkan atas inisiatif DPR, namun batal disahkan.
Agung mengatakan, pada 2019 pemerintah telah menyelesaikan dan menyerahkan daftar inventarisasi permasalahan kepada DPR, untuk dibahas dengan DPR. Namun, ketika itu situasi politik tidak memungkinkan sehingga dilanjutkan pada 2020.