Saksi Meikarta: Ada Dana Rp 1 Miliar Diberikan Empat Kali

Saksi perkara Meikarta sebanyak 20 orang anggota DPRD Kab. Bekasi, mengungkap aliran uang di kasus Meikarta ini.
Senin, 01 Apr 2019 20:52 WIB Author - Rina Suci

Bandung - Sebanyak 20 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap perizinan proyek Meikarta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (01/04/19).

Mereka bersaksi untuk terdakwa Bupati Bekasi non aktif, Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.

Dalam persidangan, jaksa KPK, I Wayan Riana, memeriksa para saksi terkait pemberian sejumlah uang dan fasilitas jalan-jalan ke Thailand untuk memuluskan proyek Meikarta.

Empat orang yang merupakan pimpinan DPRD, yakni Sunandar, Mustakim, Daris, dan Jejen Sayuti, diperiksa jaksa terkait pemberian Rp300 juta dari Neneng Rahmi.

Pemberian uang bagaimana?, tanya Riana kepada Mustakim.

Baca juga :