Jakarta, Jurnal Jabar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar, meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah segera menetapkan harga referensi Umrah. Nizar mengatakan, proses pelaksanaan perjalanan di masa pandemi mengharuskan penerapan protokol kesehatan Covid-19, sehingga diperkirakan berdampak pada biaya yang dikenakan.
Harga referensi harus dihitung cermat dan detail, kata Nizar dalam Rapat Koordinasi Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Perjalanan Ibadah Umrah 1443 H di Jakarta, Rabu (13/10).
Nizar menjelaskan, ada beberapa faktor yang memengaruhi penyusunan harga referensi. Ia mencontohkan, keharusan adanya Swab PCR sebagai syarat perjalanan internasional tentu berdampak pada penambahan biaya. Termasuk juga skema karantina sebelum keberangkatan dan saat tiba di Indonesia.
Jika itu diberlakukan, tentu ada biaya yang diperlukan, sambungnya.
Kecermatan dalam penghitungan itu amat penting agar harga yang ditetapkan rasional, sesuai dengan kebutuhan dalam menyiapkan penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Nizar meminta penetapan ini segera dilakukan.