Kasus dugaan penggunaan lahan tanpa izin di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII oleh Rizieq Shihab harus diproses hukum. Hal itu demi menjaga keutuhan aset negara.
Kalau unsur-unsur pidana terpenuhi, ada minimal dua alat bukti tentang kesalahan tersangka, maka kasus itu harus dilanjutkan prosesnya sampai ke pengadilan, kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta kepada wartawan, Sabtu (20/2).
Selain untuk memberikan efek jera bagi masyarakat, juga untuk menjaga secara konsisten pelaksanaan prinsip equality before the law atau kesamaan warga negara di depan hukum. Kita semua wajib menjaga keutuhan aset-aset BUMN yang notabene pada hakekatnya aset negara, ujarnya.
Kalau kejadian seperti itu tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku, maka bisa menjadi contoh untuk ditiru oleh calon-calon pelaku lain dalam menggerogoti aset-aset BUMN.
Jangan lah ada keistimewaan dan pengecualian dalam kasus besar yang menyakut tanah puluhan hektare diabaikan begitu saja. Sementara kasus kasus kecil karena menyangkut rakyat kecil dengan cepat diproses dan pelakunya ditahan, tuturnya.