Jakarta, Jurnal Jabar Komisi III DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Kejaksaan, salah satunya mengenai pengetatan aturan penyadapan agar tidak mennimbulkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang merugikan masyarakat.
Anggota Komisi III Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Suding, mengatakan wewenang penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 30 D huruf g RUU Kejaksaan harus diatur dan dilakukan secara ketat.
Penyadapan pada dasarnya adalah pembatasan atas hak konstitusional warga negara. Untuk itu Fraksi PAN berpendapat pelaksanaannya harus diatur dan dilakukan secara ketat, kata Suding dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan Jaksa Agung, Burhanuddin ST di Gedung DPR, Senayan, Senin (6/12).
Suding menilai, egiatan penyadapan harus sesuai dengan ketentuan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945, yakni setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Sementara itu, Anggota Fraksi PPP Arsul Sani, mengatakan fraksinya mendukung dan menyetujui penuh revisi UU Kejaksaan. Poin penting yang menjadi catatan Fraksi PPP mendukung revisi karena adanya perkembangan hukum, serta kesadaran hukum di masyarakat dan kebutuhan-kebutuhan ke depan.