JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang pendahuluan kasus dugaan pelanggaran pemilu 2019 di Jakarta, Senin (27/5) pagi.
Sidang pendahuluan tersebut meliputi laporan 009/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, 05/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, 12/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, 14/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan, dengan beranggotakan Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Petalolo, Mochammad Afifuddin dan Rachmat Bagja.
Selain itu, Bawaslu juga dijadwalkan melakukan sidang pemeriksaan sebagai lanjutan atas putusan pendahuluan Bawaslu RI, yang menyatakan keempat dugaan pelanggaran administrasi tersebut memenuhi syarat formil, dan materiil dalam sidang pendahuluan yang digelar Kamis (23/5).
Keempat daerah tersebut adalah kasus yang diadukan oleh Jerry Sambuaga dan terlapor KPU Sulawesi Utara beserta KPU Minahasa Selatan dengan nomor laporan Nomor 01/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.