Nasional, Jurnal Jabar Warga Negara Indonesia (WNI) bisa masuk ke Singapura mulai 29 November 2021 tanpa karantina. WNI tetap diwajibkan telah vaksin lengkap dan membawa PCR hasil negatif.
Menlu Singapura menyampaikan bahwa pemberlakuan vaccinated travel lane (VTL) unilateral oleh Singapura antara lain didasarkan pada kepercayaan terhadap sistem (trust), terus membaiknya situasi Covid-19 di Indonesia serta semakin tingginya tingkat vaksinasi, kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia, Retno Marsudi, dilansir dari keterangan resmi, Selasa (16/11).
WNI mulai dapat mengajukan aplikasi untuk izin masuk ke Singapura pada 22 November 2021.
Retno menjelaskan informasi dari Menlu Singapura bahwa pemberlakuan VTL unilateral Singapura akan menggunakan penerbangan tertentu (assigned flight), untuk terus menjaga kesehatan. Pelaku perjalanan dari Indonesia hanya diberlakukan berdasarkan point to point, yaitu dari Jakarta ke Singapura.
Kuota VTL yang diberlakukan sebanyak 10.000 orang per hari untuk pendatang dari semua negara yang memperoleh VTL.