Skema Penyaluran Dana Desa Berubah Mulai 2020

Penyaluran dana desa tahap I sebanyak 40 persen, dilakukan paling cepat Januari dan paling lambat Juni 2020.
Rabu, 15 Jan 2020 15:39 WIB Author - Rina Suci

JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan pengubahan skema penyaluran dana desa, akan mulai dilakukan pada 2020 untuk mempercepat realisasi distribusinya kepada masyarakat.

Dampak dari kebijakan penyaluran ini dana desa dapat lebih cepat diterima oleh desa, kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam temu media di Jakarta, Rabu (15/1).

Astera menjelaskan, kebijakan baru yang ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK 07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa mengubah skema penyaluran dari 20 persen, 40 persen dan 40 persen menjadi 40 persen, 40 persen dan 20 persen.

Penyaluran dana desa tahap I sebanyak 40 persen, dilakukan paling cepat Januari dan paling lambat Juni, dengan membutuhkan dokumen pencairan seperti peraturan kepala daerah. Surat kuasa pemindahbukuan dana desa dari kepala daerah dan peraturan desa mengenai APBDesa.

Penyaluran dana desa tahap II juga dilakukan 40 persen, dengan pencairan paling cepat Maret dan paling lambat Agustus, melalui dokumen laporan realisasi penyerapan tahun anggaran sebelumnya. Serta laporan realisasi pencairan tahap I minimal 50 persen dan capaian keluaran tahap I minimal 35 persen.

Baca juga :