JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid terkait laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, penyidik meminta keterangan keduanya untuk mengklarifikasi laporan dari kubu OSO. Dua orang yang diperiksa, kata Argo di Jakarta, Rabu (30/1).
Sementara, Pramomo menegaskan bakal taat hukum dan akan memenuhi pemeriksaan jika penyidik kepolisian mengundang untuk dimintai keterangan. Dia mengaku menjawab pertanyaan penyidik sesuai kewenangan dan argumen yang dibangun selama ini.
Ada 20 pertanyaan seputar alasan kenapa KPU mengambil sikap selama ini, kronologisnya bagaimana itu yang ditanyakan, kata Pramono.
Dia mengaku menjalani pemeriksaan selama sembilan jam. Sedangkan Arief menjalani pemeriksaan dua jam lebih sedikit dan mendapatkan 20 pertanyaan.