PURWAKARTA - Polres Kabupaten Purwakarta menetapkan dua sopir dump trucksebagai tersangka, dalam kasus kecelakaan beruntun di jalan Tol Cipularang Kilometer 91 arah Jakarta. Kecelakaan itumelibatkan 20 kendaraan pada Senin (2/9).
Hari ini kamimenetapkan dua sopir dump truck sebagai tersangka. Tersangka pertama sopir dump truck berinisial DH dan yang kedua berinisial S, kata Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (4/9).
Tersangka DH merupakan sopir dump truck nopol B-9763-UIT. Sedangkan, tersangka berinisial S sopir dump truck nopol B-9410-UIU.
Ia mengatakan, dua sopir dump truck itu ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan berdasarkan barang bukti yang ada di tempat kejadian.
Selain itu, penetapan dua tersangka itu berdasarkan bukti lain yang ditemukan saat olah tempat kejadian perkara, serta hasil olah barang bukti