Jombang, Jurnal Jabar Sopir yang mengendarai mobil Vanessa Angel saat kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11) lalu, Tubagus Joddy, ditetapkan menjadi tersangka. Status tersangka itu termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Rabu (10/11).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Imran, mengatakan dalam SPDP itu sudah ada satu nama tersangka, yakni Tubagus Muhammad Joddy.
Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Brau satu orang, tegas Imran.
Dalam perkara tersebut, Tubagus Joddy disangkakan melanggar pasal 310 Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Namun ia belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan apa karena kesengajaan atau kelalaian. Untuk itu, pihaknya masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu.
(Perkara) Undang-undang lalu lintas ya, pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, untuk sementara ya, kata Imran.