Strategi Ganjar-Mahfud Mengerek Kesejahteraan Kaum Buruh

Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebut skema pengupahan yang tertuang pada PP Nomor 51 Tahun 2023 kurang berpihak pada buruh. 
Kamis, 11 Jan 2024 14:22 WIB Author - Tim redaksi

Sekretaris Eksekutif Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) Heru Dewanto menyebut pasangan jagoannya kemungkinan bakal mengkaji ulang Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan (PP Upah) jika memenangi Pilpres 2024. Menurut Heru, skema pengupahan yang tertuang pada peraturan tersebut kurang berpihak pada buruh.

Persoalan PP Nomor 51/2023 ini adalah persoalan hajat hidup orang banyak. Pemangku kepentingannya ada beberapa. Mereka semua harus didengar sudut pandangnya. Yang jelas, apabila suatu peraturan merugikan banyak pihak, kami tidak akan segan untuk mengkaji ulang dan memperbaiki, kata Heru, di Jakarta, belum lama ini.

PP No. 51/2023 diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dirilis pada 10 November 2023. Dalam beleid itu, kenaikan upah buruh ditentukan menggunakan tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (simbol alpha).

Indeks tertentu akan dihitung oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata upah, dan faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. Regulasi itu hanya memungkinkan upah buruh naik kurang dari 9%.

Menurut Heru, skema upah mestinya berfokus pada realita kebutuhan pekerja. Pekerja harus diakomodasi dengan upah yang mencukupi sehingga bisa menjalani kehidupan yang layak, bukan semata untuk bertahan hidup. Upah buruh juga mesti memberi peluang buruh meningkatkan kualitas hidup.

Baca juga :