JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menargetkan sebanyak 20 juta meter kubik sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, KotaBekasi akan dihabiskan untukfasilitas pengolahan sampah menjadi energi.
Rencana ke depan akan dibangun sebanyak dua hingga tiga unit fasilitas ini, untuk menghabiskan 20 meter kubik sampah yang sudah ada DKI di Bantargebang, kata Kepala Unit Pelaksana Teknis TPST Bantargebang pada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, di Jakarta, Kamis (1/8).
Sampah yang sudah ada itu saat ini berada pada lahan seluas 110,3 Hektare di Kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul dan Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini telah memiliki fasilitas pengolahan sampah menjadi energi, berupa pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) yang berdiri di sisi timur TPST Bantargebang.
Fasilitas hasil kerja sama pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, sejak 25 Maret 2019 itu berkemampuan memproduksi listrik berkisar 400 kiloWatt per jam (kWh), dari 100 ton pembakaran sampah nonorganik.