Kalimantan Timur, Jurnal Jabar Angka perkawinan anak di Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami penurunan selama 2021. Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A), Noryani Sorayalita, menjelaskan pihaknya menyediakan fasilitas layanan informasi, konseling dan layanan rujukan terkait pengasuhan berbasis hak anak.
Sementara DKP3A Kaltim menfasilitasi layanan informasi, konseling dan layanan rujukan terkait pengasuhan berbasis hak anak yang mudah diakses dan dikenal masyarakat melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kaltim Ruhui Rahayu, imbuhnya saat Sosialisasi Peran Pengasuhan Anak dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Usia Anak, Selasa (1/3/2022).
Melalui kelembagaan Puspaga diharapkan dapat meningkatkan peran pengasuhan keluarga, meningkatkan kualitas kehidupan menuju keluarga sejahtera dan pemenuhan hak anak. Menurutnya, upaya preventif dan promotif dalam perlindungan anak dapat meminimalisir terjadinya kasus perkawinan anak.
Keluarga atau orang tua merupakan garda terdepan yang berperan dalam mengasuh, mendidik dan membentuk karakter anak. Pengasuhan anak oleh orang tua merupakan salah satu kunci penting dalam sebuah keluarga yang akan menentukan baik buruknya karakter seorang anak kelak, ujarnya.
Noryani mengungkapkan angka perkawinan anak di Kaltim mengalami fluktuatif data, yakni tahun 2018 sebanyak 953 anak, tahun 2019 sebanyak 845 anak dan tahun 2020 meningkat kembali sebanyak 1.159 anak.