Nasional, Jurnal Jabar Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan Nasional. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam mendukung upaya pertahanan negara.
Surat edaran ini dimaksudkan untuk pemberian dukungan bagi pegawai ASN untuk berperan serta serta mengikuti pelatihan komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara, bunyi SE yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, yang dikutip dari menpan.go.id.
Dalam SE tersebut, dijelaskan keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya nilai Loyal.
Pelatihan bagi ASN tersebut juga dinilai sesuai UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, yang menyebutkan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui sistem pertahanan semesta. Melalui SE ini, Tjahjo berharap agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk dapat menjadi anggota komponen cadangan.
Untuk mengisi kekosongan selama ASN tersebut pelatihan, maka PPK diminta untuk menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas dari ASN tersebut.