BANDUNG - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa, dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 6 tahun penjara, terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta.
Menuntut majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama ditahan dan pidana denda Rp400 juta, subsider tiga bulan penjara, kata Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/2).
Menurutnya, Iwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Tindak pidana korupsi yang dimaksud yaitu menerima suap sebagai ongkos, untuk mempercepat proses persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi, yang pada intinya adalah perizinan membangun proyek Meikarta.
Dalam fakta-fakta yang timbul selama persidangan, jaksa menyimpulkan bahwa Iwa telah menerima uang senilai Rp400 juta. Menurut jaksa, uang tersebut diterima oleh Iwa melalui Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto.
Menurut Jaksa, uang tersebut oleh Iwa digunakan untuk membuat alat peraga spanduk untuk kepentingan sosialisasi, berhubung pada saat itu Iwa akan maju sebagai bakal calon Gubernur Jawa Barat.