JAKARTA - Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon. Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan, Sunjaya diduga sebagai penerima suap dalam kasus tersebut.
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. SUN (Sunjaya Purwadisastra) bupati Cirebon periode 2014-2019 diduga sebagai penerima, dan GAR (Gatot Rachmanto) sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon diduga sebagai pemberi, kata Alex saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (25/10/2018).
KPK menduga, dana Rp100 juta sebagai fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon diterima sang bupati melalu ajudannya. Tidak berhenti di situ, Sunjaya yang juga politikus PDIP diduga menerima pemberian tunai dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon sebagai imbalan mengatur rotasi beberapa jabatan. Baik itu jabatan lurah, camat, hingga eselon III yang nilainya Rp125 juta.
Bupati menjual jabatan yang tak patut dilakukan. KPK menyesalkan terjadi praktik penerimaan suap tersebut, ujar Alex.
Atas perbuatannya, Sunjaya disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.