PURWAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan, proses ganti rugi lahan pembangunan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II selatan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), rampung dalam tiga bulan.
Prosesnya kini, terang Ketua PPK Tol Japek II Selatan, Nurbaiti, memasuki tahap pelaksanaan pembayaran Desa Mulyamekar. Sebanyak 53 bidang, ucapnya.
Pembayaran dilakukan anak usaha PT Jasa Marga, PT Jasamarga Japek Selatan. Di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwakarta. Jumat (5/7).
Nilainya merujuk hasil penilaian Tim Kantor Jasa Penilai Publik. Juga validasi oleh BPN Purwakarta. Hanya 53 dari 177 bidang hasil musyawarah yang memenuhi syarat pemberkasan.
Tim terus berpacu untuk dapat menyelesaikan pengadaan lahan, ujar dia. Alasannya, konstruksi dimulai per Mei 2019.