JAKARTA - Pemerintah segera memberlakukan penurunan tarif pesawat udara sebesar 50 persen untuk penerbangan berbiaya murah (low cost carrier). Kebijakan ini berlaku mulai 11 Juli mendatang.
Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat.
Kebijakan separuh harga ini berlaku khusus untuk keberangkatan di hari Selasa, Kamis, dan Sabtu dari pukul 10.00 sampai pukul 14.00 WIB.
Penurunan tarif sebesar 50 persen dari TBA (tarif batas atas) LCC berlaku untuk 30 persen tempat duduk dari total kapasitas pesawat, kata Susiwijono.
Adapun maskapai-maskapai yang melayani tarif murah ini adalah Citilink dan Lion Air Group dengan total 208 penerbangan dengan rincian Cilitink 62 flight dan Lion Group 146 flight, saban Selasa, Kamis, dan Sabtu.