Samarinda, Jurnal Jabar Pemprov Kaltim mendukung rencana pemerintah pusat memberikan hak kepada masyarakat untuk ikut mengelola hutan dengan memberikan SK Perhutanan Sosial dan Tora. Asisten Perekonomian dan Adpem Setda Kaltim, Abu Helmi mengatakan, sebanyak 18 SK Perhutanan Sosial akan diserahkan kepada 30 orang masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan.
Ini rapat untuk membahas persiapan pelaksanaan penyerahan SK. Di Kaltim akan diserahkan secara simbolis sebanyak 11 SK dari 18 SK Perhutanan Sosial bagi 30 orang masyakat, kata Abu Helmi saat memimpin rapat persiapan penyerahan SK Perhutanan Sosial dan Tora, Rabu (2/2).
Helmi menjelaskan, SK tersebut memberikan legalitas kepada masyarakat yang sudah terlanjur tinggal di kawasan hutan maupun masyarakat yang punya komitmen ikut menjaga hutan lindung.
Menurut Helmi, masyarakat diberikan hak pengelolaan hutan selama 35 tahun sesuai potensi setempat, seperti tambak, pertanian, maupun perkebunan dengan luasan sekitar 15 hektare per KK. Khusus untuk kegiatan terlanjut perkebunan sawit diberikan dengan luasan 5 hektare per KK.
Yang jelas keberadaannya membantu mensejahterakan masyarakat melalui pemberian hak pengelolaan hutan, tuturnya.