Jakarta, Jurnal Jabar Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan aturan pembukaan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) Khusus Wisata bagi turis dari 23 negara. Pemberlakuan visa khusus itu dapat digunakan apabila turis dari negara tersebut hendak ke Bali dan berlaku mulai hari ini.
Perlu digarisbawahi bahwa VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Minggu (6/3).
Achmad menjelaskan, VOA Khusus Wisata berlaku bagi turis asal Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan dan Laos. Kemudian Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.
Menurut Achmad, turis dari 23 negara tersebut dipebolehkan bepergian ke wilayah Indonesia lainnya dan melalui TPI lain.
Syarat untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata yakni memiliki paspor yang masih berlaku minimal selama 6 (enam) bulan dan harus memliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain ditambah dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.