Kutai Kartanegara, Jurnal Jabar - Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Kukar tahun 2022 sebesar Rp3.199.654,80, atau naik 0,63 persen dari tahun sebelumnya Rp3.179.673,00. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah, Senin (22/11).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan penentuan UMK ini telah dilakukan dengan perhitungan yang jelas baik metode, formulasi, indikator dan alat ukurnya. Sehingga apabila sudah ditetapkan dan disepakati agar segera disosialisasikan.
Khususnya kepada Dewan Pengupahan Daerah agar dapat memberikan pemahaman yang lebih simpel dan objektif dari penghitungan yang ada, sehingga bisa dipahami, walaupun tidak bisa memuaskan semua pihak, ujar Sunggono.
Sunggono menjelaskan, besaran UMK yang ditetapkan sudah memenuhi azas kepatutan dan kepatuhan terhadap peraturan, serta telah mempertimbangkan objektivitasnya. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan menyampaikan hasil kesepakatan pada pertemuan ini ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim paling lambat sampai 25 November 2021.
Harapan saya apabila sudah klir, semua bisa menerima, langsung dilakukan penandatangan berita acara, dan selanjutnya kami di sekretariat daerah akan segera memproses ke bagian hukum dan dibawa ke pemerintahan provinsi untuk dijadikan bagian dari keputusan penentuan upah regional provinsi, jelasnya.