BANDUNG-Ustaz Rahmat Baequni, tersangka kasus hoaks diizinkan pulang setelah kuasa hukumnya memberikan surat permohonan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat untuk tidak ditahan.
Tidak ditahan, jadi ini bukan penangguhan. Barusan saya bersurat ke Ditreskrimsus untuk meminta tidak ditahan. Walaupun statusnya sudah tersangka, tapi kita minta untuk tidak ditahan, kata kuasa hukum Baequni, Hamynudin Fariza di Bandung, Jumat (22/06) malam.
Pertimbangan penangguhan penahanan tersebut karena Baequni merupakan kepala keluarga dan seorang penceramah.
Pertimbangan saya ya karena beliau ini ustad, kajiannya selalu ditunggu oleh jemaahnya. Lalu dia kepala keluarga dan istrinya baru saja melahirkan, jelas Hamynudin.
Meski demkian, Baequni tetap wajib melapor kepada pihak kepolisian setiap sepekan sekali.