BOGOR - Wakil Sekjen Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Erfandi, menilai setelah diberlakukannya UU Pesantren semakin menguatkan pengakuan negara, terhadap pendidikan keagamaan di pondok pesantren.
UU Pesantren ini membuat syahadah atau ijazah pesantren yang sebelumnya sering tidak diakui, menjadi diakui Pemerintah. Alokasi anggaran bantuan dari Pemerintah juga akan bertambah, kata Erfandi, seperti dikutip melalui siaran persnya, Kamis (17/10).
Erfandi mengatakan, hal itu terkait dengan sosialisasi UU Pesantren yang akan berlaku mulai 24 Oktober mendatang. RUU Pesantren, sebelumnya telah disetujui DPR RI melalui rapat paripurna menjadi undang-undang, pada 24 September 2019. Persetujuan UU Pesantren ini merupakan jihad konstitusi yang dilakukan anggota DPR RI di parlemen, kata Erfandi.
Sementara itu, Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Baidowi, mengatakan, PPP sejak 2013 sudah menginisiasi penyusunan RUU Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Satu tahun kemudian, kata Ahmad, partai-partai berplatform Islam seperti PKB, PKS, dan PAN, bergabung mengusung RUU tersebut.
Menurut Baidowi, dalam perjalanannya, RUU kemudian berubah nama menjadi RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren. Akhirnya, namanya berubah lagi menjadi RUU Pesantren, karena sejumlah partai nasional mengusulkan agar lembaga pendidikan keagamaan selain Islam, tidak diatur dalam UU yang disetujui tersebut, ujar Baidowi.