BANDUNG - Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, menerima audiensi Aliansi Buruh Jawa Barat di Ruang Rapat Malabar Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (21/11), membahas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020.
Kepada perwakilan buruh dari berbagai serikat se-Jabar itu, Uu menegaskan bahwa bupati/wali kota dari 27 daerah di provinsi ini, sudah mengajukan rekomendasi penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020, kepada Gubernur Ridwan Kamil.
Apa yang disampaikan buruh, harapan dan keinginan, kami (Pemprov Jabar) memahami itu. Kebutuhan hidup memang tidak bisa dihindari. Maka ada beberapa elemen dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terus kami formulasikan, kata Uu.
Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 yang berlaku mulai 1 Januari mendatang sebesar Rp1.810.351,36,- melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018, tentang UMP Jabar 2020.
UMP Jabar 2020 naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya. Persentase kenaikan UMP tersebut sudah sesuai dengan arahan pemerintah pusat.