Warga Cabangbungin Keluhkan Pungutan di Program PTSL

Beberapa warga mengeluhkan pungutan dan bukti kuitansi yang terkesan tak resmi.
Selasa, 01 Okt 2019 16:00 WIB Author - Rina Suci

CIKARANG - Warga Kecamatan Cabangbungin, Kedungwaringin, dan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengeluhkan program Presiden RI, Joko Widodo terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pasalnya, menurut mereka program ini disalahgunakan sejumlah oknum, dengan menarik biaya pengurusan sertifikat tanah mulai dari Rp500.000 hingga Rp3.000.000 per sebidang tanah.

Saya bingungnya ini kan katanya programnya gratis dari Pak Jokowi, tapi ini saya harus bayar. Katanya biar cepet, terus soalnya ada ini itu, kata H (35) salah seorang warga Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin, Selasa (1/10).

Atas penyalahgunaan itu, dirinya bersama sejumlah warga senasib lainnya kemudian melaporkan dugaan pungutan liar tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Inspektorat Daerah, serta Kepolisian Resort Metro Bekasi.

Ini karena sudah sekian lama, akhirnya mending dilaporin aja udah, kata warga yang tak mau namanya disebut itu.

Baca juga :