18.000 Keluarga Penerima Manfaat Kab. Bandung Akan Terima Bansos Uang Tunai
Kabupaten Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menganggarkan Rp30 miliar dari APBD untuk 60.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Nantinya masing-masing KPM akan menerima Bantuan sosial (bansos) PPKM uang tunai sejumlah Rp500.000.
"Kita melihat dan mengamati. NIK (Nomor Induk Kependudukan) harus padan. Setelahnya itu bisa menyalurkan bansos," ujar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, Tono Rusdiantono dilansir dari portal.bandung.go.id.
Sejak diluncurkan pada 19 Juli 2021, masih ada kuota sekira 18 ribu lebih KPM yang belum tersalurkan. Sehingga kuota bansos PPKM uang tunai ini untuk warga yang tak tercatat pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Warga yang tidak tercatat DTKS ini merupakan penerima murni usulan dari kewilayahan, baik RT/RW, lurah ataupun tokoh masyarakat.
Tono menjelaskan Dinsos memverifikasi ulang dan menyesuaikan dengan kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria tersebut di antaranya, penerima bansos merupakan warga miskin atau tidak mampu, buruh harian, pekerja informal, lansia, disabilitas, mereka yang belum mendapat bantuan dari pemerintah pusat/provinsi, dan mereka yang terdampak maupun terpapar Covid-19.
"Kalau melihat ada yang tidak sesuai sasaran, silahkan laporkan kepada kami. Karena yang tahu dia miskin, kan RT/RW bukan kepala dinas atau wali kota," tambahnya.
Tono mengungkapkan, sejak diluncurkan pada 19 Juli lalu, Pemerintah Kota Bandung telah menyalurkan bansos PPKM kepada 41.853 KPM (Keluarga Penerima Manfaat).