18 Juta Pekerja Jabar Belum Ikut Jamsostek, Pemprov Terbitkan Pergub
Kota Bandung, Jurnal Jabar – Sebanyak 18,73 juta pekerja di Jawa Barat (Jabar) belum menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan. Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan baru 3,5 juta pekerja yang mengikuti BPJS, sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) menerbitkan aturan untuk menjamin hak pekerja.
“Pemda Provinsi Jabar ingin melindungi para pekerja di berbagai level perusahaan. Jadi kami berharap kalau mereka (perusahaan) sebanyak mungkin bisa turut (mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan), karena ini menguntungkan bagi para pekerja, poinnya itu,” kata Setiawan, dilansir dari laman jabarprov.go.id.
Setiawan menjelaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat (Jabar) Nomor 158 Tahun 2021 mengatur tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Aturan ini bertujuan untuk menjamin dan melindungi hak tenaga kerja, khususnya non-ASN (aparatur sipil negara).
“Ini sudah kita undangkan tanggal 27 Agustus 2021. Tentu saja dengan adanya Peraturan Gubernur ini artinya bahwa jaminan untuk tenaga kerja kita, khususnya untuk non-ASN, ini jaminannya lebih jelas,” sambungnya.
Setiawan menjelaskan, ada lima jenis jaminan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pergub tersebut. Kelimanya yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan, yang disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan.
“Kita bagi jadi perusahaan mikro, kecil, sedang, dan besar. Nah ini jaminan-jaminannya berbeda. Untuk perusahaan besar, jumlah jaminannya berbeda dengan perusahaan mikro. Kalau (jaminan) kematian dan kecelakaan itu sudah pasti ada, yang unik di sini adalah jaminan kehilangan kerja,” lanjutnya.
Menurut Setiawan, jaminan kehilangan pekerjaan merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Selain uang pesangon, pekerja atau buruh yang diberhentikan dari tempat kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut Setiawan menyampaikan, aturan penerapan jaminan kehilangan kerja disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan, seperti diatur pada Pergub tersebut. Perusahaan besar diwajibkan mengikuti program jaminan kehilangan kerja, sedangkan perusahaan kecil dan mikro tidak diwajibkan.
“Hal-hal seperti itu nanti di Pergub-nya akan diatur mana-mana saja perusahaan yang wajib untuk menyelenggarakan jaminan tersebut, karena memang kondisi dan kekuatan perekonomian perusahaan mikro sangat berbeda dengan perusahaan besar,” pungkasnya.