2 Kali Absen Panggilan soal Meikarta, Aher: Tak Ada Surat Panggilan dari KPK

2 Kali Absen Panggilan soal Meikarta, Aher: Tak Ada Surat Panggilan dari KPK Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. (Foto: Ist)

BANDUNG - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher) angkat biacara soal panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait saksi kasus dugaan suap proyek Meikarta.

Menurutnya, surat panggilan untuknya hingga saat ini belum diterima. Atas dasar tersebut, Aher tidak kunjung datang memenuhi panggilan komisi antirasuah ke Gedung Merah Putih.

"Bagaimana mau datang ke KPK, enggak ada surat panggilannya kan. Itu persoalannya. Sampai hari ini belum menerima surat panggilan," kata Aher saat dihubungi melalui sambungan telepon di Bandung, Senin (7/1).

Aher memastikan dirinya bakal memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dengan catatan, ada surat resmi yang benar-benar diterimanya.

Sebelumnya, KPK memanggil Aher untuk meminta keterangan terkait kasus dugaan suap Meikarta, Senin (7/1). Namun, jadwal itu batal lantaran politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Mangkirnya Aher sejatinya menjadi yang kedua kalinya setelah pemanggilan pertama pada Desember lalu. Saat itu, dia beralasan tidak hadir karena surat yang ditujukan salah alamat. Setelahnya, Aher menegaskan tidak ada lagi surat pemanggilan yang diterima.

"Waktu (pemanggilan) yang pertama tidak datang karena salah alamat. Sejak saat itu saya belum menerima surat apapun," ungkapnya saat itu.

Menurutnya, dengan tidak adanya surat pemanggilan resmi, maka tidak ada alasan baginya untuk datang ke KPK. Meski begitu, dia mengaku siap memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK selama sesuai prosedur.

"Saya dari awal siap menjelaskan. Tapi kalau datang ke KPK kemudian tidak ada surat panggilannya saya enggak tahu menghadap siapa di lantai berapa, jam berapa, urusannya apa. Kan enggak jelas kalau begitu," ucapnya.

Dalam persidangan, nama Aher sempat disebut di surat dakwaan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (19/12). Dalam surat itu dikatakan, pada 23 November 2017 Gubernur Jawa Bar (Jabar) Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan Nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Dalam surat tersebut gubernur Jabar mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan keputusan tersebut, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat Nomor: 503/5098/MSOS, 24 November 2017 yang ditandatangani Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad dan ditujukan kepada bupati Bekasi.

Surat tersebut menyatakan Pemerintah Provinsi Jabar memberikan rekomendasi rencana pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Bekasi sesuai hasil rapat pleno BKPRD Jawa Barat, 10 November 2017. (Ant)