26 Instansi Pemprov Jabar Gunakan Mobil Listrik Mulai 2023
Kota Bandung, Jurnal Jabar - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, sebanyak 26 instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mulai menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pada 2023.
“Untuk di Jabar itu, kita bertahap. Untuk beberapa biro dan beberapa dinas, ada juga untuk di dewan (DPRD). Penggunaan kendaraan listrik ini bisa menjadi alat kampanye penggunaan kendaraan listrik pada publik bahwa kita komitmen dan masyarakat juga nanti akan melihat kita hilir mudik (memakai kendaraan listrik),” kata Ai, Rabu (21/9).
Ai menjelaskan, penggunaan mobil listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah tersebut sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan DInas Operasional dan/atau Kendaraan Perprangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurut Ai, Pemprov Jabar berkomitmen mendorong peralihan kendaraan dinas berbasis bahan bakar fosil ke listrik. Ia menuturkan, Pemprov sudah mengalokasikan anggaran pada APBD Jabar Tahun 2023 untuk menyewa 26 mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
“Kami sebenarnya sudah mencoba memulai lebih dulu. Sebelum Inpres 7 Tahun 2022 itu, Jabar sudah dulu mengalokasikan anggaran pada tahun depan untuk kendaraan dinas listrik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ai menyampaikan, pilihan untuk menyewa kendaraan listrik diambil karena Menteri Keuangan, Sri Mulyani belum memberikan perubahan standar biaya mobil dinas untuk listrik.
“Beleid lama masih mengatur kendaraan dinas berbasis cc dan BBM. Jadi, kami belum bisa beli karena standar biaya kendaraan untuk eselon II itu masih BBM. Jadi, harganya belum masuk, kita saat ini sewa dulu,” tandasnya.