4 Terpidana Pengeroyokan Haringga Sirla Ajukan Banding
BANDUNG - Empat terpidana pengeroyok suporter Persija Jakarta Haringga Sirla, yakni SH (17), AAP (15), TD (17), dan AF (16) mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kuasa hukum terpidana Dadang Sukmawijaya mengatakan, materi banding sudah tercatat di kepaniteraan pidana. Akta Banding AF bernomor 04/Akta.Pid-Anak/2018/ PN Bandung tertanggal 12 November 2018. Sementara SH, AAP, dan TD ikrar banding berdasarkan Akta Nomor: 05/Akta.pid-anak/2018/PN Bandung tertanggal 12 November 2018.
"Alasan mengajukan banding tentunya pihak keluarga kecewa atas putusan hakim PN Bandung yang menghukum dengan pidana penjara," ujar Dadang di Bandung, Rabu (14/11).
Dia menerangkan, para terpidana sejatinya bukanlah pelaku utama. Mereka hanya terbawa emosi massa sehingga ikut memukul dan menendang korban hingga tewas.
"Di sisi lain, perbuatan pelaku hanya memukul sekali, menendang, dan menginjak. Jadi tidak sebanding hukuman pidana," ungkapnya.
Dadang juga menilai, hakim tidak mempertimbangkan hasil penelitian Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sesuai Pasal 60 ayat 3 dan 4 UU Nomor 11 tahun 2015 tentang sistem peradilan anak. Pasal tersebut merekomendasikan SH, TD, dan AF dibina di masjid dan mengikuti shalat berjamaah Magrib dan Isya.
Termasuk wajib membersihkan masjid setiap akhir pekan selama enam bulan. Juga, kata dia, pelaku harus tetap melanjutkan sekolah.
"Untuk AAP, Bapas Bandung merekomendasikan ke panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum di Cilengsi Bogor," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis penjara bagi empat pelaku 6 November lalu. SH dan AAP di vonis empat tahun penjara, TD 3,5 tahun, dan AF tiga tahun penjara. (Ant)