466 Guru Honorer Terima SK Gubernur Jabar
Jawa Barat- Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat memberikan Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Gubernur kepada 466 Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (honorer) Bersertifikat Pendidik SMA, SMK dan SLB Negeri di Jabar tahun 2021. Para guru honorer penerima SK Penugasan berhak menerima tunjangan profesi guru dari APBN sebesar Rp1,5 juta per bulan.
"Pemprov Jabar terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang mengabdikan ilmunya di SMA/SMK/SLB," kata Ridwan Kamil saat menyerahkan SK tersebut kepada lima perwakilan guru secara virtual pada Kamis (12/8) dilansir dari laman jabarprov.go.id.
Kang Emil menjelaskan adapun syarat yang harus dipenuhi guru untuk memperoleh SK tersebut yakni berijazah S1 linier dengan mata pelajaran yang diampu. Memiliki SK pengangkatan sebagai guru pengganti pada SMA/SMK/SLB negeri oleh kepala satuan pendidikan.
Terdaftar dalam data pokok pendidik pada SMA/SMK/SLB negeri induknya. Serta dinyatakan lulus pendidikan profesi guru (PPG) dan memiliki sertifikat pendidik.
Gubernur menuturkan dalam masa pandemi Covid-19 profesi guru menjadi salah satu yang terdampak dan harus terus beradaptasi dalam penyederhanaan kurikulum pembelajaran.
"Para guru juga harus mempersiapkan tantangan kurikulum penyederhanaan, salah satunya ada pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ujar gubernur.
Oleh karena itu, Gubernur meminta Disdik provinsi bahu membahu dengan Disdik kab/kota memberikan fasilitas memadai pada proses belajar dan mengajar di masa pandemi Covid-19.
Diketahui pada 2020 Gubernur telah menerbitkan 1.463 SK penugasan guru non-PNS pada SMA/SMK/SLB negeri.