475 Napi di Jabar Dapat Remisi Natal, Tujuh Dinyatakan Bebas
BANDUNG - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kanwil Jawa Barat (Jabar) memberikan remisi kepada 475 narapidana lapas dan rutan pada Perayaan Natal 2018. Bahkan, sebanyak tujuh orang bebas hari ini.
Kadivpas Kemenkum HAM Kanwil Jabar Abdul Aris mengatakan, ada dua jenis pemberian revisi pada perayaan Natal kali ini. Bagi para penerima remisi khusus I, napi tetap menjalani hukuman. Sementara penerima remisi khusus II, napi langsung bebas.
"Total ada 475 orang yang mendapatkan remisi Natal 2018," kata Aris, di Bandung, Selasa (25/12).
Sebanyak 468 nama mendpatkan remisi khusus I. Sebanyak 87 orang mendapatkan 15 hari remisi, 307 mendapatkan 30 hari, 55 napi mendapakan 45 hari, dan 19 lain mendapatkan dua bulan remisi.
"Sedangkan untuk remisi khusus II atau langsung bebas, selama satu bulan ada empat orang, dua napi mendapatkan satu bulan 15 hari, dan satu orang mendapatkan dua bulan," ucapnya.