59 Bangunan Liar di Kepala Dua Kabupaten Tangerang Dibongkar
Kabupaten Tangerang, Jurnal Jabar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang membongkar sebanyak 59 bangunan liar semi permanen di wilayah Pasar Pisang, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua. Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, mengatakan pihaknya mengerahkan 80 personel serta melibatkan TNI-Polri dalam penertiban tersebut.
"Terdapat 59 bangunan liar semi permanen berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Penertibannya dilakukan oleh 80 personel Satpol PP dan Trantib Kelapa Dua, dibantu kepolisian dan TNI,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi dilansir dari tangerangkab.go.id pada Rabu (14/6).
Fachrul menjelaskan, Satpol PP sudah menyosialisasikan serta menerbitkan imbauan tertulis sebelum penertiban dilakukan. Pihaknya juga berkoordinasi dengan aparatur kelurahan dan kecamatan.
"Jadi tidak secara tiba-tiba menertibkan. Koordinasi dengan kepolisian dan TNI juga kami lakukan sebelumnya. Semua sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku," jelasnya.
Menurut Fachrul. penertiban bangunan liar juga dilaksanakan guna menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Ia mengimbau masyarakat untuk lapor jika terdapat gangguan trantibum di sekitar.
"Saya juga berharap masyarakat turut membantu, mendukung penertiban, dan bisa melaporkan kepada Pemkab Tangerang melalui Satpol PP," tambahnya.
Sementara itu, Camat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Hadiyanto menuturkan, penertiban bangunan liar tersebut diperuntukkan untuk pembangunan stadion mini berdasarkan usulan warga.
"Ketika kegiatan musyawarah mereka mengusulkan untuk dibangun fasilitas stadion mini di wilayah Pasar Pisang ini. Nantinya fasilitas tersebut bisa digunakan oleh warga," tandas Hadiyanto.