700 Warga Desa Sindangsuka Kuningan Terima Sertifikat PTSL
Kuningan, Jurnal Jabar – Sebanyak 700 warga Desa Sindangsuka menerima sertifikat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kamis (18/11). Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengatakan program PTSL merupakan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya Sertifikat ini sekaligus sebagai kepemilikan aset tanah yang sah dan bernilai,” kata Acep saat menyerahkan sertifikat kepada masyarakat, dilansir dari laman kuningankab.go.id.
Acep menjelaskan, manfaat PTSL bagi pemerintah yakni sebagai perencanaan ruang wilayah berbasis bidang tanah. Sementara untuk masyarakat dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah agar terhindar dari konflik kepemilikan lahan.
“Jaga dengan baik sertifikat ini, gunakan dengan baik untuk sesuatu yang bermanfaat," sambungnya.
Lebih lanjut Acep menambahkan, sertifikat menjadi alat alat bukti kepemilikan tanah, bukan SPPT yang tiap tahun dibayarkan. Menurutnya, masyarakat perlu paham mengenai hal ini. Acep juga mengapresiasi masyarakat Desa Sindangsuka karena sudah menyukseskan program PTSL ini.
“Dalam menyukseskan program PTSL ini tetap kita harus selalu bersinergi, agar target untuk program PTSL ini tercapai. Tentu hal ini dituntut peran aktif Camat, Lurah, Kepala Desa serta partisipasi aktif masyarakat sehingga kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan lebih cepat, mudah dan lengkap dalam mengumpulkan data tanah yang menjadi objek PTSL,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kuningan Surahman, mengatakan PTSL merupakan program strategis Kementerian ATR/BPN yang langsung diarahkan kepada masyarakat. Ia berharap, seluruh warga yang mempunyai bidang tanah di desanya bisa memiliki sertifikat.
"Alhamdulillah, Program PTSL di Desa Sindangsuka bisa berjalan dengan baik dan lancar di Desa kami. Semoga masa yang akan datang seluruh bidang tanah di Desa Sindangsuka bisa memiliki sertifikat," ujarnya.