8 WNA Nigeria Ditangkap, Imigrasi Bandung: Izin Tinggal Habis
BANDUNG - Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Jawa Barat (Jabar) menahan delapan warga negara asing (WNA) asal Nigeria. Mereka ditahan karena terbukti menyalahgunakan visa atau izin tinggal.
Kepala Divisi Keimigrasian Kelas I Bandung Ari Budidjanto mengatakan, delapan WNA tersbeut ditangkap pada 26 hingga 31 Desember 2018 di dua tempat berbeda. Dua orang diamankan di Apartemen Buah Batu Park dan enam lainnya di Apartemen Newton Bandung.
"Kami amankan delapan WNA asal Nigeria dari dua tempat berbeda," kata Ari di Bandung, Rabu (2/1).
Penangkapan diawali laporan masyarakat yang kerap melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tempat mereka tinggal. Keimigrasian dibantu TNI dan Polri kemudian mendatangi lokasi dan menemukan seluruh WNA tersebut. Saat diperiksa, delapan negro tersebut tidak bisa memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal.
"Berdasarkan aturan undang-undang ketika tidak bisa menunjukan paspor kami akan tahan sementara untuk pendalaman," ucapnya.
Usai mendalami kasus tersebut, diketahui masa berlaku visa kedelapan WNA tersebut habis. Masa berlaku tinggal di Indonesia yang diberikan keimigrasian pun telah lewat 60 hari dari batas waktu yang diberikan. Tak hanya itu, beberapa paspor ditemukan sengaja disobek.
Petugas Imigrasi bersama Polri akan tetap melakukan pendalaman karena diduga masih ada pelanggaran lain yang dilakukan delapan WNA tersebut. "Kedelapan WNA tersebut kini ditempatkan di ruang detensi imigrasi kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung guna menunggu proses lebih lanjut," ujarnya.
Saat disinggung mengenai pekerjaan mereka selama tinggal di Indonesia, Ari belum bisa mengungkapkannya guna keperluan proses penyidikan lebih jauh. "Mereka bilang hanya jalan-jalan saja. Ada kemungkinan lain yang mereka lakukan," ungkapnya.