Aksi Mahasiswa: Gunakan Pasal TPPU dan Cabut Hak Politik Irvan Rivano
CIANJUR - Sejumlah mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat (Jabar) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dan mencabut hak politiknya.
Presiden Mahasiswa Universitas Suryakancana Panji Sukmayadi mengatakan, praktik korupsi kolusi nepotisme (KKN) di lingkungan Pemkab Cianjur telah banyak dilaporkan ke KPK dengan berbagai cara oleh berbagai elemen masyarakat Cianjur. Kali ini, upaya tersebut terbukti dengan ditangkapnya bupati dan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Cianjur.
"Mahasiswa bersyukur praktik kotor bupati tertangkap KPK. Namun, mahasiswa meminta KPK tegas untuk menerapkan pasal TPPU dan mencabut hak politiknya," kata Panji di Cianjur, Kamis (13/12).
Sementara, Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Cianjur Deder Romansyah meminta KPK mengusut tuntas kejahatan tersbeut. Diduga, Bupati Cianjur Irvan menyunat dana pendidikan dan sejumlah kasus lain yang melibatkan kroninya.
Menurutnya, korupsi dana pendidikan adalah kejahatan luar biasa. Mereka, kata dia, telah mengambil hak generasi penerus bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
"Ini bukan pertama kali terjadi sudah banyak teman aktivis yang melaporkan kasus lain ke KPK," kata Romansyah.
Oleh karena itu, dia menekankan agar KPK tegas menerapkan pasal TPPU dan mencabut hak politik Irvan karena sudah mengingkari kepercayaan masyarakat dan merugikan rakyat banyak.
Seperti diberitakan KPK telah menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dan empat orang lain. Termasuk TCS (kakak ipar bupati Cianjur) setelah melakukan OTT dengan mengamankan uang Rp1.556.700.000,00 dalam mata uang rupiah.
Bupati Cianjur disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf f atau Pasal 12 Huruf f atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Ant)