Anak Korban Pornoaksi Akan Diterapi oleh Psikolog
TASIKMALAYA - Komisi Penanggulangan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya telah menyiapkan tim psikolog, untuk membantu memulihkan psikis anak-anak korban menonton pornoaksi pasangan suami istri di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Kita punya psikolog kerja sama dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) untuk melakukan pendampingan terhadap mereka," kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto saat dihubungi, Jumat (21/6).
Ia menuturkan, KPAID bersama lembaga lainnya akan fokus pada dua penanganan yakni pendampingan memulihkan psikisnya dan pendampingan selama proses hukum yang melibatkan anak.
Menurut dia, dua hal itu penting untuk menjadi perhatian KPAID termasuk lembaga penegak hukum dalam menangani kasus pasangan suami istri, yang diduga mempertontonkan hubungan badannya kepada anak-anak.
Ia mengungkapkan, ada tujuh anak yang diketahui terlibat dalam aksi dan menjadi korban dari menonton perbuatan hubungan badan pasutri di Kecamatan Kadipaten, Tasikmalaya itu.
Ato menjelaskan bahwa seluruh anak tersebut akan menjalani proses menghilangkan pikiran, atau ingatan tentang hal negatif adegan hubungan badan tersebut agar tidak mengganggu pada cara berpikirnya di masa yang akan datang.
"Pemulihan psikis adalah dalam peristiwa ini anak ini memorinya sudah teracuni, kita coba supaya memorinya tidak merekam itu," jelas Ato.
Ia menambahkan, pemulihan mental tidak hanya kepada kalangan anak-anak, tetapi akan dilakukan pembinaan terhadap masyarakat lingkungannya, terutama para orang tuanya agar masalah tersebut tidak diingatkan kembali kepada anak-anak.
Peran masyarakat di lingkungan sekitar anak-anak, kata Ato, akan membantu proses pemulihan pikiran negatif anak, dan membantu memotivasi anak agar tetap semangat menjalani hidup tanpa mengingat terus kejadian yang menimpanya itu.
"Peran masyarakat sekitar dan orang tua sangat penting dalam membantu memulihkan anak ke pikiran normal," Ato mengingatkan.
Sebelumnya, pasutri di Kecamatan Kadipaten dilaporkan telah melakukan perbuatan yang tidak wajar dengan mempertontonkan aktifitas seksual mereka kepada anak-anak, dengan syarat membayar uang yang sudah ditentukan pelaku.
Aksi tersebut menjadi perhatian warga, hingga akhirnya KPAID dan kepolisian melakukan tindakan cepat dalam menangani kasus asusila itu.
Polisi telah menetapkan pasangan itu sebagai tersangka dan menahannya untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. (Ant).