Apa Korelasi Pemulangan Rizieq dengan Rekonsiliasi?
JAKARTA - Pemulangan pentolan FPI Rizieq Shihab dari Arab Saudi dianggap tak memiliki kaitan apapun dengan wacana rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019. Wakil Ketua Umum DPP PAN Bara Hasibuan menyarankan Presiden Joko Widodo untuk menolak syarat tersebut.
"Ini bisa menjadi preseden buruk dalam pemilihan presiden berikutnya," kata Bara di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (12/7).
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani sebelumnya mengajukan pemulangan Rizieq ke Tanah Air sebagai syarat rekonsiliasi. Tak hanya itu, kata Muzani, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto juga meminta pemerintah membebaskan sejumlah tokoh pendukung yang ditangkap karena terjerat kasus hukum. Muzani mengatakan, pertemuan antara Prabowo dan Jokowi sebagai langkah awal rekonsiliasi juga harus dilihat sebagai proses islah atau perdamaian.
Menurut Bara, ide rekonsiliasi dan pemulangan HRS merupakan dua hal yang berbeda. Dimana kasus Rizieq murni persoalan hukum tersendiri yang tidak bisa diintervensi kepentingan politik. Sementara rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019 merupakan rekonsiliasi politik yang dibutuhkan sebagai suatu tradisi dalam demokrasi Indonesia setelah melaksanakan pilpres.
"Pilpres 2019 berlangsung sangat panas, menimbulkan luka dan polarisasi di tengah masyarakat sehingga perlu suatu tindakan simbolis berupa rekonsiliasi politik," ujarnya.
Jika kemudian langkah rekonsiliasi itu diembel-embeli ide pemulangan Rizieq, kata dia, hal itu merupakan bentuk pengkhianatan atas ide rekonsiliasi itu sendiri. Dia menilai rekonsiliasi bisa berhasil dan terlaksana kalau ada sikap kebesaran hati yang ditunjukkan pihak kalah dan seharusnya rekonsiliasi tidak mengajukan persyaratan apa pun dari pihak yang kalah.
"Kebesaran hati itu belum ditunjukkan secara penuh oleh pihak Prabowo, misalnya belum memberikan selamat kepada Jokowi, belum mengajak para pendukungnya meninggalkan perbedaan dan meninggalkan sikap-sikap yang bermusuhan," katanya.
Ia menekankan, apa yang terjadi terhadap Rizieq adalah masalah hukum dan prosesnya harus ditangani secara hukum sehingga tidak bisa dikaitkan dengan politik. (Ant)