Selain berkunjung ke kantor Samsat, masyarakat memanfaatkan aplikasi Sapawarga untuk penghapusan tunggakan pokok serta denda atas pajak kendaraan bermotor. Sumber Pemprov Jawa Barat

aplikasi, pemutihan pajak, program,

Lonjakan Traffic di Aplikasi Sapawarga Imbas Program Pemutihan Pajak

Program penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada 20 Maret 2025 memicu lonjakan pengguna aplikasi Sapawarga. Pada hari pertama, fitur Sambara mencatat lebih dari 37.000 pengguna, meningkat drastis dari rata-rata 3.000-4.000 pengguna harian.

Sejak dimulainya program penghapusan tunggakan pokok serta denda atas pajak kendaraan bermotor pada 20 Maret 2025, pengguna aplikasi Sapawarga meningkat secara drastis.

Selain berkunjung ke kantor Samsat, masyarakat memanfaatkan aplikasi ini untuk mengambil bagian dalam program penghapusan pajak.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat Ika Mardiah mengungkapkan, pada hari pertama program, pengguna fitur Sambara dalam aplikasi Sapawarga meningkat secara pesat.

"Pada 20 Maret, jumlah pengguna Sambara mencapai lebih dari 37.000 orang dalam satu hari, jauh melebihi rata-rata harian yang biasanya hanya sekitar 3.000 hingga 4.000 pengguna," ungkap Ika.

Antusiasme masyarakat terhadap program ini menjadi penyebab utama meningkatnya penggunaan aplikasi secara signifikan. Untuk mengatasi lonjakan permintaan tersebut, tim teknis aplikasi Sambara dan Sapawarga segera melakukan peningkatan kapasitas server serta melakukan optimasi pada sistem aplikasi dan database agar layanan tetap berjalan dengan baik.

"Memang pada 20 Maret pagi, sempat terjadi gangguan. Tetapi, tim kami cepat mengambil tindakan untuk memperbaikinya. Saat ini, aplikasi sudah berfungsi kembali dengan baik dan dapat digunakan tanpa hambatan," tambah Ika.

Masyarakat bisa mengunduh aplikasi Sapawarga melalui Play Store untuk mengakses berbagai layanan publik, termasuk pembayaran pajak kendaraan. Program penghapusan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung hingga 6 Juni 2025.

Sumber: Jabarprovgoid

Komentar