ASN Depok Ambil Cuti Lebaran Tambahan, Ini Sanksinya
DEPOK-Setelah cuti bersama lebaran selesai, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok, Jawa Barat, diharapkan kembali masuk kerja pada 11 Juni 2019.
Pasalnya, mereka telah mendapat libur dan cuti bersama mulai 30 Mei hingga 10 Juni 2019.
ASN Kota Depok tidak diizinkan mengambil cuti tahunan sebagai tambahan lima hari sebelum dan sesudah libur dan cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri mengatakan ASN yang tidak hadir akan dikenakan sanksi kepegawaian.
Selain itu, ASN yang dinyatakan tidak masuk kerja tersebut akan mendapatkan potongan tunjangan kinerja.
"Tidak ada toleransi, ASN harus tetap masuk untuk pelayanan optimal kepada masyarakat," katanya di Depok, Sabtu (18/05).
BKPSDM telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/5082/PDA-BKPSDM perihal Cuti Tahunan pada Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1440 Hijriah.
Dia mengatakan dalam surat tersebut sudah ditetapkan cuti bersama dan hari libur pada Idul Fitri 1440 Hijriah bagi ASN.
"Sudah ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait libur dan cuti bersama, maka setelah itu ASN diminta masuk dan tidak diizinkan mengambil cuti tahunan," tutupnya. (Ant)