Asosiasi Pengusaha Jabar akan Gugat Gubernur ke PTUN

Asosiasi Pengusaha Jabar akan Gugat Gubernur ke PTUN Ketua Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik. Sumber Foto: jabarprov.go.id

Jawa Barat, Jurnal Jabar – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat (Jabar) mengultimatum dan mengancam akan menggugat Gubernur Ridwan Kamil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini sehubungan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/KEP. 874-Kesra/2022 tentang kenaikan upah buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

"SK itu tidak jelas. (Apindo) meminta Gubernur mencabut SK tersebut, kalau tidak, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN," ujar Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik dalam keterangan resmi, Selasa (4/1/2022).

Menurutnya, SK tersebut tidak memiliki kejelasan dasar hukum. Bahkan, SK itu dinilai dapat memicu keresahan di kalangan pengusaha dan sangat mengganggu iklim usaha.

Ning meminta para pengusaha di Jabar untuk menyusun dan melaksanakan Struktur Skala Upah, dengan berpedoman pada PERMENAKER nomor 1/2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36/2021 pasal 21.

"Mengabaikan SK tanpa dasar hukum yang jelas serta cacat hukum tentang Struktur Skala Upah nomor 561/Kep.874–Kesra/2022 tertanggal 3 Januari 2022," terangnya.

Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyatakan, pihaknya tidak bisa berupaya dalam keputusan UMK di bawah satu tahun. Namun, pihaknya bisa membantu bagi buruh yang di atas satu tahun.

"Saya sudah menerima ketiga kali perwakilan buruh ini, dalam prosesnya Jabar tetap taat pada PP 36 terkait pengupahan," jelasnya.