Bahar bin Smith Divonis Tiga Tahun Penjara
BANDUNG - Terdakwa kasus penganiayaan, Bahar bin Smith atau dikenal dengan Habib Bahar, telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Mejelis hakim memvonisnya dengan hukuman selama tiga tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta, dan subsider satu bulan kurungan.
Sebelumnya, Bahar dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman enam tahun penjara, denda sebesar 50 juta rupiah, dan subsider tiga bulan.
JPU meyakini Bahar bersalah dan terbukti telah menganiaya dua remaja, sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Rupanya hakim memiliki pertimbangan lain, maka vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada Bahar lebih ringan tiga tahun, dibandingkan tuntutan JPU.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terdakwa selama tiga tahun penjara kepada terdakwa Bahar Bin Smith, denda Rp50 juta, subsider satu bulan," tegas hakim membacakan vonis di di gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7).
Hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah Bahar pernah dihukum, perbuatan Bahar mengakibatkan dua orang menjadi korban serta merugikan nama dan santri di pesantren.
Sementara hal yang meringankan yakni berperilaku sopan, terus terang dan berjanji tidak akan berbuat lagi serta menyesali perbuatannya, adanya upaya perdamaian dengan korban dan meminta maaf. (Ant)