Bahar bin Smith Hadapi Vonis
BANDUNG - Nasib Bahar bin Smith ditentukan hari ini. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung akan membacakan putusan (vonis) perkara penganiayaan yang didakwakan kepada pendakwah nyentrik berambut pirang ini.
Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki yang dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin, milik Bahar di kawasan Bogor, Desember 2018 lalu.
Atas perbuatannya, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah subsider 3 bulan. Bahar dianggap bersalah dan tebukti telah menganiaya dua remaja sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelum hakim membacakan vonis, di luar persidangan, ratusan remaja berdemo. Mereka meminta Bahar dibebaskan. "Hari ini pengawalan sidang putusan guru kita semua, bebaskan guru kami," kata seorang orator menggunakan pengeras suara di depan Gedung Dispusip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7)..
Massa juga tampak membawa sejumlah bendera berukuran besar bertuliskan 'Pecinta Habib Bahar'. Sedangkan beberapa bendera lain juga terlihat dipasang di sejumlah titik.
Sementara itu pihak kepolisian memasang kawat berduri demi menyekat massa dengan lokasi persidangan. Pihak kepolisian memang melakukan pengamanan dengan menyiapkan sejumlah personil.
Sementaraitu, kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, meminta kepada massa yang mengawal sidang putusan (vonis) Bahar untuk melakukan aksinya dengan damai dan kondusif.
"Kita imbau semua yang hadir di persidangan kita minta mengikuti sidang dengan baik," kata Ichwan Tuankotta dalam sidang yang digerlar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa.