Bantah Minta Rp1 M, Sekda Jabar Siap Jadi Saksi Sidang Meikarta
BANDUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa mengaku siap dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Nama Sekda Jabar itu sebelumnya disebut oleh Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin dalam persidangan.
Iwa menegaskan, siap dikonfrontir di persidangan dengan Neneng Hassanah termasuk Kabid Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. Nama terakhir diketahui menginformasikan kepada Neneng Iwa meminta uang Rp1 miliar terkait pengurusan izin proyek Meikarta.
"Saya selaku warga masyarakat yang Insya Allah taat dan patuh terhadap mekanisme yang sedang berjalan. Saya sampaikan, apabila diperlukan saya siap jadi saksi," kata Iwa, di Gedung Sate Bandung, Rabu (16/1).
"Saya juga siap untuk diklarifikasi sebagaimana yang telah saya lakukan atas masalah itu," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi terkait dana Rp1 miliar, Iwa membantahnya. Dia mengaku tidak memiliki kewenangan apa pun untuk memuluskan izin Proyek Meikarta di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat. Kasus tersebut kini juga menyebut nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo seperti yang terungkap dalam persidangan.
"Saya sama sekali tak berwenang dalam BKPRD sehingga hadir pun tidak (pernah)," ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa akan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus Meikarta sebagai saksi.
"Sekda Jabar memang baru terungkap tadi diterangkan Bu Neneng (Bupati Bekasi nonaktif). Di persidangan selanjutnya kami hadirkan pemberinya Neneng Rahmi (Kabid Tata Ruang Dinas PUPR) itu kan menerima dari Lippo. Nanti kami hadirkan Neneng Rahmi Nurlaili dan Pak Iwa-nya juga kami hadirkan," ujar Jaksa I Wayan Riana.
Dalam keterangan Neneng Hasanah, Iwa disebut meminta uang Rp1 miliar terkait proyek perizinan Meikarta. Permintaan Iwa itu berdasarkan laporan dari bawahannya, Neneng Rahmi. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Neneng Rahmi, permintaan uang itu untuk mengurus persetujuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Meikarta.
Atas keterangan tersebut, jaksa akan menghadirkan Iwa sebagai saksi penerima guna menggali keterlibatannya dalam proyek perizinan Meikarta. Terutama terkait permintaan uang Rp1 miliar. (Ant)