Bawaslu Kota Cimahi Temukan Daftar Pemilih Ganda
CIMAHI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi menemukan 673 data pemilih ganda pada Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DTPHP). Temuan tersebut telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi utnuk diperbaiki.
"Data pemilih ganda sebanyak 673 orang di DPTHP 1. Sehingga, tharus benar-benar clear,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, Rabu (7/11).
Dia mengatakan, data pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 yang disepakati saat pleno sebanyak 374.645 orang yang terdiri dari 185.521 pemilih laki-laki dan 189.114 perempuan. Namun, saat diteliti muncul data pemilih ganda.
Menurutnya, hal tersebut dapat terjadi lantaran ada satu nama identik dengan nomor NIK yang sama tapi alamat domisili berbeda. Dia menyarankan, seharusnya data diambil berdasarkan kependudukan terbaru dan menghapus yang lama.
Akhmad melanjutkan, 10-15 November mendatang akan dilakukan pleno sinkronisasi data pemilih mulai di tingkat PPS, PPK, Kota, Provinsi, hingga Nasional. Bahkan, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirimkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) terbaru. Sehingga perlu dilakukan coklit secara terbatas.
Kendati begitu, pada kenyataannya KPU belum selesai menuntaskan data pemilih yang ada. Namun, sudah muncul kembali data terbaru. Apalagi, dalam DP4 masih ada unsur TNI-Polri, bahkan ada warga yang tidak punya RT/RW dan masuk wilayah kelurahan kecamatan sekalipun.
“Data itu harus disinkronkan lagi, makanya kami betul-betul monitoring data pemilih tersebut. KPU mengeluh,” ucapnya.
Menurutnya, penyebab munculnya data pemilih ganda bisa jadi karena data pada pelaksanaan pilkada sebelumnya muncul kembali. Kurang cermatnya proses verifikasi, kata dia bisa juga menjadi penyebab. Untuk itu, Bawaslu pusat, mengintruksikan kepada Jajaran Bawaslu kota/kabupaten untuk memantau terus perkembangan pemilih sehingga pada pelaksanaan Pemilu 2019 bersih.
“Ketika ada aduan masyarakat terkait data maka kami langsung harus merekomendasikannya ke PPK/PPS agar nanti di tingkat kota datanya bisa masuk. Misal data pemilih ganda pada Pilgub muncul lagi ditambah yang baru, akhirnya tidak beres-beres.