Berkas Perkara Habib Bahar Dilimpahkan ke PN Bandung
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong menyerahkan berkas perkara dugaan penganiayaan oleh Habib Bahar bin Smith terhadap dua orang santri ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengatakan, selain Habib Bahar ada tersangka lain yang merupakan anak buah sang habib yang berkasnya juga diserahkan. Dia menyebutkan, sejumlah berkas perkara tersebut atas nama Habib Bahar bin Smith, Agil Yahya alias Habib Agil bin Faruq Al Yahya dan Muhammad Abdul Basith Iskandar.
"Pada hari ini sudah dilakukan pelimpahan. Ada tiga berkas yang dilimpahkan secara terpisah," kata Abdul di Bandung, Selasa (19/2).
Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan penganiayaan kepada dua santri berinisial MZ dan CAJ pada sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor. Setelah menyerahkan berkas tersebut, PN Bandung akan segera memproses persidangan.
Namun, jadwal persidangan belum bisa ditentukan saat ini. Menurutnya, penjadwalan akan disusun setelah hasil analisa berkas perkara oleh PN Bandung.
"Penetapan jadwal menunggu penetapan dari pengadilan. Satu minggu ke depan kemungkinan akan dimulai," ungkapnya.
Diketahui, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2018 dan ditahan oleh Polda Jabar. Kepolisian menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mahkamah Agung (MA) telah menyetujui pemindahan perkara tersebut ke Bandung dari awalnya di PN Cibinong, Bogor. (Ant)